Minggu, 24 Februari 2013

Cara Agar Cepat Hamil


Bagi pasangan suami istri yang ingin cepat punya anak. Berikut ini beberapa tips yang dapat dilakukan  agar cepat mendapatkan kehamilan:

Berdoa Kepada Yang Maha Kuasa

Manusia hanyalah bisa merencanakan dan berusaha, sedangkan yang menentukan semuanya tentulah Tuhan. Oleh karena itu lengkapi usaha anda dengan berdoa kepada-Nya, agar diberkahi secepatnya karunia kehamilan. Doa begitu kuat, yang mampu mewujudkan sesuatu yang tidak mungkin menjadi mungkin. Jadi, berdoalah!

Periksakan Kondisi Kesehatan Anda

Hal pertama yang perlu dilakukan adalah melakukan pemeriksaan kesehatan yang mencakup kesehatan tubuh anda sendiri, mengenai sistem reproduksi anda, tingkat kesuburan dan hal lainnya kepada ahlinya. Periksakan hal ini baik suami maupun isteri. Hal ini merupakan modal penting untuk terjadinya kehamilan dan  untuk diketahui oleh pasangan suami isteri, karena jika terjadi kendala pada hal tersebut, tentunya diperlukan perawatan dan pengobatan lebih lanjut dan bukan hanya sekedar tips. Jika setelah diperiksakan dan dinyatakan kondisi anda dan pasangan anda sehat, maka mungkin tips selanjutnya bisa bermanfaat dan dapat anda lakukan.

Menerapkan Pola Hidup Sehat

Hal lain yang tidak kalah penting adalah menerapkan pola hidup sehat. Inilah yang harus anda perhatikan :
Jika kebetulan anda atau suami perokok, sebaiknya menghentikan merokok. demikian juga dengan kebiasaan meminum alkhohol.
meminum alkohol sedikit pun mengurangi peluang kehamilan hingga 50 %
Pastikan Berat Badan Anda Tidak Kurang/Tidak Lebih (ideal) karena berat badan yang kurang/lebih selain bisa mempersulit pembuahan, juga menjadi masalah saat anda hamil. Sedangkan bagi pria, kekurangan berat badan bisa mengurangi pembentukan sperma.
Rajin Olahraga, dengan demikian kondisi badan anda selalu fit dan dalam proses pembuahan pun akan lebih besar terjadi.

Ketahui Masa Subur Anda

Masa subur ditandai oleh kenaikan Luteinizing Hormone secara signifikan sesaat sebelum terjadinya ovulasi (pelepasan sel telur dari ovarium). Kenaikan LH akan mendorong sel telur keluar dari ovarium menuju tuba falopii. Didalam tuba falopii ini bisa terjadi pembuahan oleh sperma. Masa-masa inilah yang disebut masa subur, yaitu bila sel telur ada dan siap untuk dibuahi. Sel telur berada dalam tuba falopi selama kurang lebih 3-4 hari namun hanya sampai umur 2 hari masa yang paling baik untuk dibuahi, setelah itu mati.
Untuk mengetahui cara menghitung masa subur anda, lengkapnya silahkan baca artikel kami:

Ketahui dan Hindari Masalah-Masalah Kesuburan (Infertilitas)

Masalah kesuburan terjadi akibat terganggunya sistem reproduksi pada wanita dan terjadinya penurunan kualitas dan kuantitas sperma pada pria. Sebuah penelitian menyatakan bahwa masalah kesuburan terjadi pada 40% akibat perempuan, 40% akibat laki-laki dan 30% akibat keduanya.
Selengkapanya mengenai hal ini :

Gunakan Posisi Berhubungan Badan Yang Tepat
Banyak pakar kesuburan yang berpendapat bahwa posisi pria di atas saat berhubungan badan memberikan peluang terbaik bagi terjadinya kehamilan. Agar lebih efektif, wanita bisa mengganjal pinggulnya dengan bantal sehingga serviks-nya bisa menampung banyak sperma. Usahakan setelah ejakulasi antar pasangan terjadi, selama 10-20 menit agar wanita tetap dalam posisi berbaring. Janganlah beranjak dulu dari sikap tiduran ini karena dalam menit waktu ini cairan semen akan mencair, dan jika wanita bangkit cairan semen akan mengalir kembali ke vagina dan suasana asam membuat sperma melemah dan mati. Hal ini juga merupakan suatu supaya agar kesuburan seorang wanita dapat terjaga dengan baik.

Hadirkan suasana Santai Saat Berhubungan

Kegiatan berhubungan suami isteri ini selayaknya dilakukan dalam suasana yang santai dan juga romantis. Saat masa subur tiba dan direncanakan untuk berhubungan intim, sediakanlah waktu yang cukup. Jika selesai aktifitas dari suatu pekerjaan, istirahatlah terlebih dahulu untuk memberi waktu menyegarkan tubuh. Mandi bisa jadi suatu cara agar tubuh menjadi segar kembali. Jagalah mood dan bersikaplah santai, jangan terlalu stres dalam melakukan hubungan seksual, misalnya memikirkan apakah”kegiatan” kali ini akan membuahkan suatu kehamilan.

Ketahui Mengenai Pengetahuan Dasar Terjadinya Kehamilan

Hal ini juga penting diketahui oleh pasangan suami isteri agar dapat dijadikan sebagai gambaran untuk mendapatkan kehamilan. Mengetahui seberapa banyak jumlah sperma normal, kondisi serviks saat masa subur, berapa lama sperma mencapai sel telur dsb. Lengkapnya mengenai proses terjadinya kehamilan, dapat di baca melalui artikel di bawah ini:

Minum Vitamin

Untuk cepat hamil, konsumsi vitamin maupun jenis makanan mengandung zat-zat dibutuhkan untuk kesuburan sangatlah penting untuk Anda dan pasangan. Vitamin C, salah satunya, dapat meningkatkan kualitas sperma. Mengkonsumsi 1000 mg dan 10 mcg vitamin D atau Vitamin E dapat meningkatkan kesuburan pria dan wanita. Dan wanita yang mengkonsumsi asam folat memiliki kesempatan hamil yang lebih baik dibanding mereka yang tidak mengkonsumsinya. Asam folat juga berperan penting dalam pembentukan tabung otak sang janin kelak.

Rabu, 20 Februari 2013

TEMPAT TINGGAL: HUKUM KENJILAT KEMALUAN ISTRI

TEMPAT TINGGAL: HUKUM KENJILAT KEMALUAN ISTRI: IR. BAMBANG SUTRISNO Menjilat kemaluan isteri adalah perkara yang jarang dibincangkan secara terbuka kerana masyarakat kita sangat sens...

IR. BAMBANG SUTRISNO

HUKUM KENJILAT KEMALUAN ISTRI

IR. BAMBANG SUTRISNO

Menjilat kemaluan isteri adalah perkara yang jarang dibincangkan secara terbuka kerana masyarakat kita sangat sensitif dan pemalu. Jika dibuat kajian 98 peratus pasangan suami isteri melakukan "oral sex" ini. Jika ini membahagiakan pasangan suami isteri dalam menikmati perhubungan seks. Sila baca posting ini. Apakah hukumnya menjilat kemaluan isteri anda? 

Allah SWT menciptakan tubuh manusia dengan fungsi masing-masing. Justeru Islam melarang dari mendatangi isteri dari ‘duburnya’ dan juga semasa haid atau nifas, kesemua pengharaman ini mempunyai dalil dan nas yang khusus. Namun isu ‘oral seks’ tidak mempunyai dalil khusus yang melarang, ini menyebabkan berlakunya perbezaan pendapat di kalangan ulama Islam.

Ulama sepakat bahawa jika sekadar menyentuh atau menggosok kemaluan suami dan isteri tanpa ‘oral seks’, adalah dibenarkan menurut para ulama Islam kerana ia tergolong dalam bentuk aktiviti menaikkan syahwat antara suami isteri yang diharuskan.

Berkenaan isu oral seks, ulama terbahagi kepada dua kumpulan :-

Yang mengharuskan

Dr Syeikh Yusof Al-Qaradawi (rujuk www.islamonline.net) berfatwa harus untuk mencium kemaluan isteri atau suami dengan syarat tidak menghisap atau menelan apa jua ceceair yang keluar darinya. Menelan atau menghisap sebegini adalah MAKRUH disisi Islam kerana ia salah satu bentuk perlakuan zalim (meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya) dan melampaui batas dalam hubungan seksual.

Apa yang pasti diharamkan menurut beliau adalah ‘anal sex’ atau seks melalui lubang dubur, kerana terdapat nas yang jelas mengharamkannya, adapun ‘oral seks’ tiada sebarang nas jelas dari Al-Quran dan hadis yang melarangnya.

Pandangan ‘harus’ atau boleh dilakukan ini dikongsi oleh Mufti Mesir, Syeikh Dr Ali Al-Jumaah dan juga Dr. Sabri ‘Abdul Ra’ouf (Prof Fiqh di Univ Al-Azhar) apabila mereka menegaskan, tindakan ini harus selagi mana ianya benar-benar dirasakan perlu bagi menghadirkan kepuasan kepada pasangan suami dan isteri, terutamanya jika ia dapat menghindarkan pasangan ini dari ketidakpuasan yang boleh membawa mereka ke lembah zina kelak.

Perbincangan ringkas

Namun begitu, saya kira kesemua mereka yang mengharuskan termasuk Syeikh Yusof Al-Qaradawi tidak pula menghuraikan satu isu yang mungkin boleh dipanjangkan perbahasannya, iaitu bab kenajisan air mazi dan air mani.

Justeru, saya mengira fatwa beliau mungkin boleh digunakan jika dalam keadaan tiada sebarang ceceair dikeluarkan semasa aktivti oral sex ini dilakukan. Namun keadaan ini dikira sukar berlaku kerana bagi seseorang yang normal, nafsu yang meningkat pastinya akan mengeluarkan cecair pelincir iaitu mazi.

Air mani lelaki dan wanita dianggap najis menurut mazhab Hanafi dan Maliki. Mazhab Syafie dan Hanbali pula mengganggapnya suci.

Namun semua ulama bersetuju air mazi adalah najis. Hasilnya, majoriti pandangan ulama yang menyatakan menelan dan hisap termasuk cecair mazi ini adalah haram atau makruh berat. Beberapa ulama kontemporari menegaskan perlu membasuh dengan segera jika terkena mazi tadi.

Mazi ibarat najis lain yang dianggap kotor dalam Islam, justeru haram memakan tahi, meminum air kencing dan termasuk juga air mazi ini. Bukan sekadar haram memakan najis malah ulama empat mazhab juga memfatwakan haram menjual najis (kecuali diketika wujudnya teknologi untuk menggunakannya sebagai baja), apatah lagi untuk menjilat, hisap dan menelannya. Sudah tentulah ia lebih lagi diharamkan.

Selain itu, menurut undang-undang Malaysia juga ia adalah satu perara yang tidak normal, khusus buat orang yang agak luar biasa nafsunya.

“Oral seks” juga tergolong dalam kategori perlakuan seks luar tabie, ia adalah salah menurut Seksyen 377B Kanun Keseksaan dan jika sabit kesalahan boleh dikenakan hukuman sebat dan 20 tahun penjara.

Justeru, mana-mana pasangan kekasih yang melakukan perkara ini, boleh dilaporkan dan diambil tindakan oleh undang-undang Malaysia. Dari sudut undang-uhdang Islam, ia dikira berdosa besar dan bolehlah dijadikan sebat dan 20 tahun penjara tadi sebagai peruntukan ta’zir di dalam Islam bagi mereka yang sabit bersalah.

Ulama Yang Mengharamkan

Kebanyakan ulama Saudi mengharamkan perbuatan ini, ini dapat dilihat dari fatwa-fatwa berikut:-

Mufti Saudi Arabia bahagian Selatan, Asy-Syaikh Al’Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi menjawab sebagai berikut,
“Adapun hisapan isteri terhadap kemaluan suaminya (oral sex), maka ini adalah haram, tidak dibolehkan. Ini Kerana ia (kemaluan suami) dapat memancarkan mani, mazi dan lain-lain. Kalau memancar, maka akan keluar darinya air mazi yang ia najis menurut kesepakatan (ulama’). Apabila (air mazi itu) masuk ke dalam mulutnya lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya."
Melalui pandangan ini, kita dapat melihat satu point yang penting, iaitu sejauh mana tindakan ini boleh memberikan kesan buruk kepada kesihatan pasangan. Menurut pembacaan saya, ulama yang membolehkan perilaku ini juga bersetuju untuk mengganggapnya haram jika dapat dipastikan dan dibuktikan dari sudut saintifik, ia boleh membawa bakteria dan menyebabkan penyakit yang serius.

Saya teringat pakar sakit puan, Dr Ismail Thambi pernah menyatakan bahawa bakteria yang berada di mulut adalah sangat banyak berbanding di kemaluan, justeru beliau menyatakan tindakan ‘oral sex’ dibimbangi boleh membawa penyakit kemaluan disebabkan bahagian mulut pasangan yang mempunyai banyak bakteria dan kuman.

Selain itu, seorang lagi ilmuan Islam iaitu Syeikh Nasiruddin Albani berkata :-
“Ini adalah perbuatan sebahagian binatang, seperti anjing. Dan kita mempunyai dasar umum bahawa di dalam banyak hadits, Ar-Rasul melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) haiwan-haiwan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya unta, dan menoleh seperti tolehan serigala dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan telah dimaklumi pula bahawa Nabi Shallallahu ‘alahi wa sallam telah melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) dengan orang kafir, maka diambil juga daripada makna larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan haiwan-haiwan-sebagai penguat yang telah lalu, apalagi haiwan yang telah diketahui keburukan tabiatnya. Maka sewajarnya seorang muslim – dan keadaannya seperti ini – merasa tinggi untuk menyerupai haiwan-haiwan”
Namun, pendapat peribadi saya mendapati pandangan dan dalil yang digunapakai oleh Syeikh Albani ini adalah tidak begitu kukuh, namun saya tidak berhasrat untuk membincangkannya dengan panjang lebar di ruang ini.

Tindakan men’generalize’ semua jenis persamaan (tasyyabbuh) sebagai haram secara total juga boleh didebatkan kesohihannya. Demikian juga menyamakannya dengan perilaku binatang, benarkah binatang melakukan ‘oral seks’?, jika sekadar menjilat mungkin ye, namun menghisap kemaluan si jantan? Adakah binatang yang melakukannya?. Saya tidak pasti. Bagaimana pula binatang ada juga yang mencium dan memeluk pasangannya. Adakah mencium dan memeluk juga diharamkan kerana menyerupai binatang.? Sudah tentu tidak.

Kesimpulan

Melalui perbincangan dan pendedahan ringkas di atas, jelas kepada kita perbezaan dua kumpulan ulama ini. Dari hasil penelitian terhadap pendapat mereka bolehlah saya rumuskan bahawa :-

1. Elok dijauhi aktiviti ini dan menghadkan kepada perilaku seks yang lebih sihat bersama pasangan. Ini bagi menjauhi perkara khilaf.

2. Harus bagi suami isteri untuk mencumbu kemaluan pasangan mereka dengan syarat tidak menghisap, jilat dan menelan apa jua cecair. Ia juga dituntut untuk membersihkan mulut dan kemaluan mereka sebelum melakukan aktiviti ini sebaik mungkin bagai meninimakan kemungkinan penyakit. Namun ia makruh yang cenderung kepada haram (makruh tahrimi) jika perbuatan ini sengaja untuk meniru-meniru perbuatan aksi seks melampau golongan bukan Islam dan juga binatang.

3. Haram hukumnya menelan mazi dan mani pasangan kerana Islam mengharamkan umatnya dari melakukan perkara kotor sebegini, sama juga seperti diharamkan menjual najis (kecuali baja yang akan diproses melalui dengan bahagian kimia).

4. Hukumnya menjadi harus berdasarkan keringanan khusus yang diberi oleh Islam atau disebut ‘rukhshah’ kepada pasangan yang amat perlukannya bagi mengelakkan ketidakpuasan dan membawa masalah besar rumah tangga atau lebih dahsyat lagi, zina secara rambang diluar rumah.

5. Hukum melakukannya bersama pasangan kekasih atau mana-mana pasangan sebelum nikah yang sah adalah haram, dosa besar dan boleh didakwa dengan hukuman 20 tahun penajara di Malaysia. Namun ia tidak dianggap berzina dalam erti kata dan takrif zina yang disebut di dalam kitab-kitab Fiqh Islam. Ia hanya dianggap sebagai muqaddimah zina atau perdahuluan zina. Dalam kaedah fiqh Islam, “Apa-apa yang membawa kepada haram, hukumnya adalah haram jua”.

Sebagai akhirnya, selain dari membincangkan soal hukum, kita mesti jelas bahawa hukum Islam sentiasa ingin melahirkan keutuhan rumah tangga dan masyarakat. Kita mesti sedar dan berfikir samada tindakan oral seks ini benar-benar membawa sesuatu yang berharga buat keharmonian rumahtangga kita, dan apa pula kesannya kepada nafsu diri. Adakah ia semakin mampu dikawal atau semakin buas sebenarnya.

Kita bimbang, tindakan ini boleh membawa kepada keinginan nafsu yang semakin membara dan tidak terkawal sehingga membahayakan diri dan masyarakat di sekeliling kita disebabkan nafsu buas dan luar biasa yang sentiasa dilayan ini. Layanlah nafsu secara berpada-pada agar tidak ditawan olehnya kelak. 

Sumber: http://www.resepirahsiaku.com/2010/11/hukum-menjilat-kemaluan-isteri.html

Rabu, 06 Februari 2013

TEMPAT TINGGAL: Hukum Seorang Muslim Memelihara Anjing di Rumah

TEMPAT TINGGAL: Hukum Seorang Muslim Memelihara Anjing di Rumah: IR. BAMBANG SUTRISNO Kategori: Fiqh dan Muamalah Dahulu kita mungkin hanya mengenal bahwa anjing hanya jadi ...

IR. BAMBANG SUTRISNO

Hukum Seorang Muslim Memelihara Anjing di Rumah

IR. BAMBANG SUTRISNO



Kategori: Fiqh dan Muamalah

Dahulu kita mungkin hanya mengenal bahwa anjing hanya jadi hewan piaraan non-muslim di rumah-rumah mereka. Namun saat ini, sebagian muslim pun ikut-ikutan. Di rumah muslim pun terdapat anjing demi menjaga keamanan rumah.
Lantas bagaimana akibat dan hukum jika seorang muslim memelihara anjing di rumahnya?
Akibat Memelihara Anjing
Hadits Pertama
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من أمسك كلبا فإنه ينقص كل يوم من عمله قيراط إلا كلب حرث أو ماشية
Barangsiapa memelihara anjing, maka amalan sholehnya akan berkurang setiap harinya sebesar satu qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud), selain anjing untuk menjaga tanaman atau hewan ternak.”
Ibnu Sirin dan Abu Sholeh mengatakan dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,
إلا كلب غنم أو حرث أو صيد
Selain anjing untuk menjaga hewan ternak, menjaga tanaman atau untuk berburu.”
Abu Hazim mengatakan dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كلب صيد أو ماشية
Selain anjing untuk berburu atau anjing untuk menjaga hewan ternak.” (HR. Bukhari)
[Bukhari: 46-Kitab Al Muzaro’ah, 3-Bab Memelihara Anjing untuk Menjaga Tanaman]
Hadits Kedua 
Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ ضَارِى نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ
Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud).” (HR. Muslim: 23 Kitab Al Masaqoh).
An Nawawi membawakan hadits di atas dalam Bab “Perintah membunuh anjing dan penjelasan naskhnya, juga penjelasan haramnya memelihara anjing selain untuk berburu, untuk menjaga tanaman, hewan ternak dan semacamnya.”
Hadits Ketiga 
Dari Salim bin ‘Abdullah dari ayahnya –‘Abdullah-, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَيْدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ
Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak dan anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak satu qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud).” (HR. Muslim: 23 Kitab Al Masaqoh). ‘Abdullah mengatakan bahwa Abu Hurairah juga mengatakan, “Atau anjing untuk menjaga tanaman.
An Nawawi membawakan hadits ini dalam bab yang sama dengan hadits sebelumnya.
Hadits Keempat 
Dari Salim bin ‘Abdullah dari ayahnya –‘Abdullah-, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا أَهْلِ دَارٍ اتَّخَذُوا كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَائِدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِمْ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ
Rumah mana saja yang memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak atau anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud).” (HR. Muslim: 23 Kitab Al Masaqoh). An Nawawi membawakan hadits ini dalam bab yang sama dengan hadits pertama.
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin mengatakan, “Adapun memelihara anjing dihukumi haram bahkan perbuatan semacam ini termasuk dosa besar -Wal ‘iyadzu billah-. Karena seseorang yang memelihara anjing selain anjing yang dikecualikan (sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits di atas, pen), maka akan berkurang pahalanya dalam setiap harinya sebanyak 2 qiroth (satu qiroth = sebesar gunung Uhud).” (Syarh Riyadhus Shalihin, pada Bab “Haramnya Memelihara Anjing Selain Untuk Berburu, Menjaga Hewan Ternak atau Menjaga Tanaman”)
Hukum Memanfaatkan Anjing
Para ulama sepakat bahwa tidak boleh memanfaatkan anjing kecuali untuk maksud tertentu yang ada hajat di dalamnya seperti sebagai anjing buruan dan anjing penjaga serta maksud lainnya yang tidak dilarang oleh Islam.
Ulama Malikiyah berpendapat bahwa terlarang (makruh) memanfaatkan anjing selain untuk menjaga tananaman, hewan ternak atau sebagai anjing buruan. Sebagian ulama Malikiyah ada yang menilai bolehnya memelihara anjing untuk selain maksud tadi. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 25/124)
Mengenai larangan memelihara anjing terdapat dalam hadits dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam, beliau bersabda,
مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ
Barangsiapa memanfaatkan anjing selain anjing untuk menjaga hewan ternak, anjing (pintar) untuk berburu, atau anjing yang disuruh menjaga tanaman, maka setiap hari pahalanya akan berkurang sebesar satu qiroth” (HR. Muslim no. 1575). Kata Ath Thibiy, ukuran qiroth adalah semisal gunung Uhud (Fathul Bari, 3/149).
Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ مَاشِيَةٍ أَوْ ضَارِيَةٍ ، نَقَصَ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيرَاطَانِ
Barangsiapa memanfaatkan anjing, bukan untuk maksud menjaga hewan ternak atau bukan maksud dilatih sebagai anjing untuk berburu, maka setiap hari pahala amalannya berkurang sebesar dua qiroth.” (HR. Bukhari no. 5480 dan Muslim no. 1574)
Anjing yang dibolehkan untuk dimanfaatkan adalah untuk tiga maksud yaitu sebagai anjing yang digunakan untuk berburu, anjing yang digunakan untuk menjaga hewan ternak dan anjing yang digunakan untuk menjaga tanaman.
Bagaimana Memanfaatkan Anjing untuk Menjaga Rumah?
Ibnu Qudamah rahimahullah pernah berkata,
وَإِنْ اقْتَنَاهُ لِحِفْظِ الْبُيُوتِ ، لَمْ يَجُزْ ؛ لِلْخَبَرِ .وَيَحْتَمِلُ الْإِبَاحَةَ .وَهُوَ قَوْلُ أَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ ؛ لِأَنَّهُ فِي مَعْنَى الثَّلَاثَةِ ، فَيُقَاسُ عَلَيْهَا .وَالْأَوَّلُ أَصَحُّ ؛ لِأَنَّ قِيَاسَ غَيْرِ الثَّلَاثَةِ عَلَيْهَا ، يُبِيحُ مَا يَتَنَاوَلُ الْخَبَرُ تَحْرِيمَهُ . قَالَ الْقَاضِي : وَلَيْسَ هُوَ فِي مَعْنَاهَا ، فَقَدْ يَحْتَالُ اللِّصُّ لِإِخْرَاجِهِ بِشَيْءِ يُطْعِمُهُ إيَّاهُ ، ثُمَّ يَسْرِقُ الْمَتَاعَ .
“Tidak boleh untuk maksud itu (anjing digunakan untuk menjaga rumah dari pencurian) menurut pendapat yang kuat berdasarkan maksud hadits (tentang larangan memelihara anjing). Dan memang ada pula ulama yang memahami bolehnya, yaitu pendapat ulama Syafi’iyah (bukan pendapat Imam Asy Syafi’i, pen). Karena ulama Syafi’iyah menyatakan anjing dengan maksud menjaga rumah termasuk dalam tiga maksud yang dibolehkan, mereka simpulkan dengan cara qiyas (menganalogikan). Namun pendapat pertama yang mengatakan tidak boleh, itu yang lebih tepat. Karena selain tiga tujuan tadi, tetap dilarang. Al Qodhi mengatakan, “Hadits tersebut tidak mengandung makna bolehnya memelihara anjing untuk tujuan menjaga rumah. Si pencuri bisa saja membuat trik licik dengan memberi umpan berupa makanan pada anjing tersebut, lalu setelah itu pencuri tadi mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah”. (Al Mughni, 4/324)
Walaupun sebagian ulama membolehkan memanfaatkan anjing untuk menjaga rumah, namun itu adalah pendapat yang lemah yang menyelisihi hadits yang telah dikemukakan di atas.
Biar Rumah Aman, Tawakkal itu Kuncinya
Sebagian orang menyangka bahwa menjaga rumah mesti dengan menyewa satpam atau dengan penjaga yang haram yaitu anjing. Bahkan yang senang dipilih adalah anjing karena tanpa biaya bulanan. Padahal sebaik-baik tempat bergantung adalah pada Allah Yang Maha Mencukupi dan sebaik-baik tempat bergantung. Meskipun ada satpam atau anjing penjaga sekalipun, kalau Allah takdirkan rumah kecolongan, yah pasti kecolongan. Karena satpam dan anjing tadi bisa saja dikelabui oleh si pencuri. Maka tawakkal itu adalah kunci utama. Tawakkal adalah bersandarnya hati pada Allah dengan disertai usaha semaksimal mungkin.
Allah Ta’ala berfirman,
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ
Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar, dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. dan Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath Tholaq: 2-3). Ath Thobari rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa bertakwa pada Allah dan menyandarkan urusannya pada Allah, maka Allah yang mencukupinya.”(Tafsir Ath Thobari, 23/46)
Menghidupkan rumah dengan dzikir dan ibadah pun bisa menjaga rumah dari gangguan makhluk jahat termasuk pencuri. Dzikir yang bisa dirutinkan setiap pagi dan sore agar melindungi dari berbagai gangguan adalah sebagai berikut,
بِسْمِ اللهِ لاَ يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَيْءٌ فِي اْلأَرْضِ وَلاَ فِي السَّمَاءِ وَهُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
Bismillahilladzi laa yadhurru ma’as mihi syai-un fil ardhi wa laa fis samaa’, wa huwas samii’ul ‘aliim” [Dengan nama Allah yang bila disebut, segala sesuatu di bumi dan langit tidak akan berbahaya, Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui] (Dibaca 3 x). Dalam hadits ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa barangsiapa yang mengucapkan dzikir ini sebanyak tiga kali di shubuh hari dan tiga kali di sore hari, maka tidak akan ada yang memudhorotkannya. (HR. Abu Daud no. 5088, 5089, At Tirmidzi no. 3388, Ibnu Majah no. 3869, Ahmad (1/72). Syaikh Ibnu Baz menyatakan bahwa sanad hadits tersebut hasan dalam Tuhfatul Akhyar hal. 39)
Rajin shalat sunnah di rumah juga bisa melindungi dari berbagai kejelekan atau gangguan.[1] Sebagaimana terdapat hadits dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا خَرَجْتَ مِنْ مَنْزِلِكَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ يَمْنَعَانِكَ مِنْ مَخْرَجِ السُّوْءِ وَإِذَا دَخَلْتَ إِلَى مَنْزِلِكَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ يَمْنَعَانِكَ مِنْ مَدْخَلِ السُّوْءِ
Jika engkau keluar dari rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka’at yang dengan ini akan menghalangimu dari kejelekan yang berada di luar rumah. Jika engkau memasuki rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka’at yang akan menghalangimu dari kejelekan yang masuk ke dalam rumah.” (HR. Al Bazzar, hadits ini shahih. Lihat As Silsilah Ash Shohihah no. 1323).
Daripada menjaga rumah dengan anjing yang najis dan haram, maka melindungi rumah dengan dzikir dan ibadah yang kami contohkan tentu lebih utama.
Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.
 —
Panggang-Gunung Kidul, 30 Jumadal Ula 1432 H (03/05/2011)
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id


Dari artikel 'Hukum Memelihara Anjing — Muslim.Or.Id'

sumber: http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-memelihara-anjing.html
  



Hukum Memelihara Anjing

Belum Ada Komentar // 6 Februari 2013
Dahulu kita mungkin hanya mengenal bahwa anjing hanya jadi hewan piaraan non-muslim di rumah-rumah mereka. Namun saat ini, sebagian muslim pun ikut-ikutan. Di rumah muslim pun terdapat anjing demi menjaga keamanan rumah.
Lantas bagaimana akibat dan hukum jika seorang muslim memelihara anjing di rumahnya?
Akibat Memelihara Anjing
Hadits Pertama
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من أمسك كلبا فإنه ينقص كل يوم من عمله قيراط إلا كلب حرث أو ماشية
Barangsiapa memelihara anjing, maka amalan sholehnya akan berkurang setiap harinya sebesar satu qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud), selain anjing untuk menjaga tanaman atau hewan ternak.”
Ibnu Sirin dan Abu Sholeh mengatakan dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,
إلا كلب غنم أو حرث أو صيد
Selain anjing untuk menjaga hewan ternak, menjaga tanaman atau untuk berburu.”
Abu Hazim mengatakan dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كلب صيد أو ماشية
Selain anjing untuk berburu atau anjing untuk menjaga hewan ternak.” (HR. Bukhari)
[Bukhari: 46-Kitab Al Muzaro’ah, 3-Bab Memelihara Anjing untuk Menjaga Tanaman]
Hadits Kedua 
Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ ضَارِى نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ
Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud).” (HR. Muslim: 23 Kitab Al Masaqoh).
An Nawawi membawakan hadits di atas dalam Bab “Perintah membunuh anjing dan penjelasan naskhnya, juga penjelasan haramnya memelihara anjing selain untuk berburu, untuk menjaga tanaman, hewan ternak dan semacamnya.”
Hadits Ketiga 
Dari Salim bin ‘Abdullah dari ayahnya –‘Abdullah-, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَيْدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ
Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak dan anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak satu qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud).” (HR. Muslim: 23 Kitab Al Masaqoh). ‘Abdullah mengatakan bahwa Abu Hurairah juga mengatakan, “Atau anjing untuk menjaga tanaman.
An Nawawi membawakan hadits ini dalam bab yang sama dengan hadits sebelumnya.
Hadits Keempat 
Dari Salim bin ‘Abdullah dari ayahnya –‘Abdullah-, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا أَهْلِ دَارٍ اتَّخَذُوا كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَائِدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِمْ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ
Rumah mana saja yang memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak atau anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud).” (HR. Muslim: 23 Kitab Al Masaqoh). An Nawawi membawakan hadits ini dalam bab yang sama dengan hadits pertama.
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin mengatakan, “Adapun memelihara anjing dihukumi haram bahkan perbuatan semacam ini termasuk dosa besar -Wal ‘iyadzu billah-. Karena seseorang yang memelihara anjing selain anjing yang dikecualikan (sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits di atas, pen), maka akan berkurang pahalanya dalam setiap harinya sebanyak 2 qiroth (satu qiroth = sebesar gunung Uhud).” (Syarh Riyadhus Shalihin, pada Bab “Haramnya Memelihara Anjing Selain Untuk Berburu, Menjaga Hewan Ternak atau Menjaga Tanaman”)
Hukum Memanfaatkan Anjing
Para ulama sepakat bahwa tidak boleh memanfaatkan anjing kecuali untuk maksud tertentu yang ada hajat di dalamnya seperti sebagai anjing buruan dan anjing penjaga serta maksud lainnya yang tidak dilarang oleh Islam.
Ulama Malikiyah berpendapat bahwa terlarang (makruh) memanfaatkan anjing selain untuk menjaga tananaman, hewan ternak atau sebagai anjing buruan. Sebagian ulama Malikiyah ada yang menilai bolehnya memelihara anjing untuk selain maksud tadi. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 25/124)
Mengenai larangan memelihara anjing terdapat dalam hadits dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam, beliau bersabda,
مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ
Barangsiapa memanfaatkan anjing selain anjing untuk menjaga hewan ternak, anjing (pintar) untuk berburu, atau anjing yang disuruh menjaga tanaman, maka setiap hari pahalanya akan berkurang sebesar satu qiroth” (HR. Muslim no. 1575). Kata Ath Thibiy, ukuran qiroth adalah semisal gunung Uhud (Fathul Bari, 3/149).
Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ مَاشِيَةٍ أَوْ ضَارِيَةٍ ، نَقَصَ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيرَاطَانِ
Barangsiapa memanfaatkan anjing, bukan untuk maksud menjaga hewan ternak atau bukan maksud dilatih sebagai anjing untuk berburu, maka setiap hari pahala amalannya berkurang sebesar dua qiroth.” (HR. Bukhari no. 5480 dan Muslim no. 1574)
Anjing yang dibolehkan untuk dimanfaatkan adalah untuk tiga maksud yaitu sebagai anjing yang digunakan untuk berburu, anjing yang digunakan untuk menjaga hewan ternak dan anjing yang digunakan untuk menjaga tanaman.
Bagaimana Memanfaatkan Anjing untuk Menjaga Rumah?
Ibnu Qudamah rahimahullah pernah berkata,
وَإِنْ اقْتَنَاهُ لِحِفْظِ الْبُيُوتِ ، لَمْ يَجُزْ ؛ لِلْخَبَرِ .وَيَحْتَمِلُ الْإِبَاحَةَ .وَهُوَ قَوْلُ أَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ ؛ لِأَنَّهُ فِي مَعْنَى الثَّلَاثَةِ ، فَيُقَاسُ عَلَيْهَا .وَالْأَوَّلُ أَصَحُّ ؛ لِأَنَّ قِيَاسَ غَيْرِ الثَّلَاثَةِ عَلَيْهَا ، يُبِيحُ مَا يَتَنَاوَلُ الْخَبَرُ تَحْرِيمَهُ . قَالَ الْقَاضِي : وَلَيْسَ هُوَ فِي مَعْنَاهَا ، فَقَدْ يَحْتَالُ اللِّصُّ لِإِخْرَاجِهِ بِشَيْءِ يُطْعِمُهُ إيَّاهُ ، ثُمَّ يَسْرِقُ الْمَتَاعَ .
“Tidak boleh untuk maksud itu (anjing digunakan untuk menjaga rumah dari pencurian) menurut pendapat yang kuat berdasarkan maksud hadits (tentang larangan memelihara anjing). Dan memang ada pula ulama yang memahami bolehnya, yaitu pendapat ulama Syafi’iyah (bukan pendapat Imam Asy Syafi’i, pen). Karena ulama Syafi’iyah menyatakan anjing dengan maksud menjaga rumah termasuk dalam tiga maksud yang dibolehkan, mereka simpulkan dengan cara qiyas (menganalogikan). Namun pendapat pertama yang mengatakan tidak boleh, itu yang lebih tepat. Karena selain tiga tujuan tadi, tetap dilarang. Al Qodhi mengatakan, “Hadits tersebut tidak mengandung makna bolehnya memelihara anjing untuk tujuan menjaga rumah. Si pencuri bisa saja membuat trik licik dengan memberi umpan berupa makanan pada anjing tersebut, lalu setelah itu pencuri tadi mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah”. (Al Mughni, 4/324)
Walaupun sebagian ulama membolehkan memanfaatkan anjing untuk menjaga rumah, namun itu adalah pendapat yang lemah yang menyelisihi hadits yang telah dikemukakan di atas.
Biar Rumah Aman, Tawakkal itu Kuncinya
Sebagian orang menyangka bahwa menjaga rumah mesti dengan menyewa satpam atau dengan penjaga yang haram yaitu anjing. Bahkan yang senang dipilih adalah anjing karena tanpa biaya bulanan. Padahal sebaik-baik tempat bergantung adalah pada Allah Yang Maha Mencukupi dan sebaik-baik tempat bergantung. Meskipun ada satpam atau anjing penjaga sekalipun, kalau Allah takdirkan rumah kecolongan, yah pasti kecolongan. Karena satpam dan anjing tadi bisa saja dikelabui oleh si pencuri. Maka tawakkal itu adalah kunci utama. Tawakkal adalah bersandarnya hati pada Allah dengan disertai usaha semaksimal mungkin.
Allah Ta’ala berfirman,
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ
Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar, dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. dan Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath Tholaq: 2-3). Ath Thobari rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa bertakwa pada Allah dan menyandarkan urusannya pada Allah, maka Allah yang mencukupinya.”(Tafsir Ath Thobari, 23/46)
Menghidupkan rumah dengan dzikir dan ibadah pun bisa menjaga rumah dari gangguan makhluk jahat termasuk pencuri. Dzikir yang bisa dirutinkan setiap pagi dan sore agar melindungi dari berbagai gangguan adalah sebagai berikut,
بِسْمِ اللهِ لاَ يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَيْءٌ فِي اْلأَرْضِ وَلاَ فِي السَّمَاءِ وَهُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
Bismillahilladzi laa yadhurru ma’as mihi syai-un fil ardhi wa laa fis samaa’, wa huwas samii’ul ‘aliim” [Dengan nama Allah yang bila disebut, segala sesuatu di bumi dan langit tidak akan berbahaya, Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui] (Dibaca 3 x). Dalam hadits ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa barangsiapa yang mengucapkan dzikir ini sebanyak tiga kali di shubuh hari dan tiga kali di sore hari, maka tidak akan ada yang memudhorotkannya. (HR. Abu Daud no. 5088, 5089, At Tirmidzi no. 3388, Ibnu Majah no. 3869, Ahmad (1/72). Syaikh Ibnu Baz menyatakan bahwa sanad hadits tersebut hasan dalam Tuhfatul Akhyar hal. 39)
Rajin shalat sunnah di rumah juga bisa melindungi dari berbagai kejelekan atau gangguan.[1] Sebagaimana terdapat hadits dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا خَرَجْتَ مِنْ مَنْزِلِكَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ يَمْنَعَانِكَ مِنْ مَخْرَجِ السُّوْءِ وَإِذَا دَخَلْتَ إِلَى مَنْزِلِكَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ يَمْنَعَانِكَ مِنْ مَدْخَلِ السُّوْءِ
Jika engkau keluar dari rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka’at yang dengan ini akan menghalangimu dari kejelekan yang berada di luar rumah. Jika engkau memasuki rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka’at yang akan menghalangimu dari kejelekan yang masuk ke dalam rumah.” (HR. Al Bazzar, hadits ini shahih. Lihat As Silsilah Ash Shohihah no. 1323).
Daripada menjaga rumah dengan anjing yang najis dan haram, maka melindungi rumah dengan dzikir dan ibadah yang kami contohkan tentu lebih utama.
Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.
 —
Panggang-Gunung Kidul, 30 Jumadal Ula 1432 H (03/05/2011)
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Hukum Memelihara Anjing

Belum Ada Komentar // 6 Februari 2013
Dahulu kita mungkin hanya mengenal bahwa anjing hanya jadi hewan piaraan non-muslim di rumah-rumah mereka. Namun saat ini, sebagian muslim pun ikut-ikutan. Di rumah muslim pun terdapat anjing demi menjaga keamanan rumah.
Lantas bagaimana akibat dan hukum jika seorang muslim memelihara anjing di rumahnya?
Akibat Memelihara Anjing
Hadits Pertama
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من أمسك كلبا فإنه ينقص كل يوم من عمله قيراط إلا كلب حرث أو ماشية
Barangsiapa memelihara anjing, maka amalan sholehnya akan berkurang setiap harinya sebesar satu qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud), selain anjing untuk menjaga tanaman atau hewan ternak.”
Ibnu Sirin dan Abu Sholeh mengatakan dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,
إلا كلب غنم أو حرث أو صيد
Selain anjing untuk menjaga hewan ternak, menjaga tanaman atau untuk berburu.”
Abu Hazim mengatakan dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كلب صيد أو ماشية
Selain anjing untuk berburu atau anjing untuk menjaga hewan ternak.” (HR. Bukhari)
[Bukhari: 46-Kitab Al Muzaro’ah, 3-Bab Memelihara Anjing untuk Menjaga Tanaman]
Hadits Kedua 
Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ ضَارِى نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ
Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud).” (HR. Muslim: 23 Kitab Al Masaqoh).
An Nawawi membawakan hadits di atas dalam Bab “Perintah membunuh anjing dan penjelasan naskhnya, juga penjelasan haramnya memelihara anjing selain untuk berburu, untuk menjaga tanaman, hewan ternak dan semacamnya.”
Hadits Ketiga 
Dari Salim bin ‘Abdullah dari ayahnya –‘Abdullah-, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَيْدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ
Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak dan anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak satu qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud).” (HR. Muslim: 23 Kitab Al Masaqoh). ‘Abdullah mengatakan bahwa Abu Hurairah juga mengatakan, “Atau anjing untuk menjaga tanaman.
An Nawawi membawakan hadits ini dalam bab yang sama dengan hadits sebelumnya.
Hadits Keempat 
Dari Salim bin ‘Abdullah dari ayahnya –‘Abdullah-, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا أَهْلِ دَارٍ اتَّخَذُوا كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَائِدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِمْ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ
Rumah mana saja yang memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak atau anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud).” (HR. Muslim: 23 Kitab Al Masaqoh). An Nawawi membawakan hadits ini dalam bab yang sama dengan hadits pertama.
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin mengatakan, “Adapun memelihara anjing dihukumi haram bahkan perbuatan semacam ini termasuk dosa besar -Wal ‘iyadzu billah-. Karena seseorang yang memelihara anjing selain anjing yang dikecualikan (sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits di atas, pen), maka akan berkurang pahalanya dalam setiap harinya sebanyak 2 qiroth (satu qiroth = sebesar gunung Uhud).” (Syarh Riyadhus Shalihin, pada Bab “Haramnya Memelihara Anjing Selain Untuk Berburu, Menjaga Hewan Ternak atau Menjaga Tanaman”)
Hukum Memanfaatkan Anjing
Para ulama sepakat bahwa tidak boleh memanfaatkan anjing kecuali untuk maksud tertentu yang ada hajat di dalamnya seperti sebagai anjing buruan dan anjing penjaga serta maksud lainnya yang tidak dilarang oleh Islam.
Ulama Malikiyah berpendapat bahwa terlarang (makruh) memanfaatkan anjing selain untuk menjaga tananaman, hewan ternak atau sebagai anjing buruan. Sebagian ulama Malikiyah ada yang menilai bolehnya memelihara anjing untuk selain maksud tadi. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 25/124)
Mengenai larangan memelihara anjing terdapat dalam hadits dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam, beliau bersabda,
مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ
Barangsiapa memanfaatkan anjing selain anjing untuk menjaga hewan ternak, anjing (pintar) untuk berburu, atau anjing yang disuruh menjaga tanaman, maka setiap hari pahalanya akan berkurang sebesar satu qiroth” (HR. Muslim no. 1575). Kata Ath Thibiy, ukuran qiroth adalah semisal gunung Uhud (Fathul Bari, 3/149).
Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ مَاشِيَةٍ أَوْ ضَارِيَةٍ ، نَقَصَ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيرَاطَانِ
Barangsiapa memanfaatkan anjing, bukan untuk maksud menjaga hewan ternak atau bukan maksud dilatih sebagai anjing untuk berburu, maka setiap hari pahala amalannya berkurang sebesar dua qiroth.” (HR. Bukhari no. 5480 dan Muslim no. 1574)
Anjing yang dibolehkan untuk dimanfaatkan adalah untuk tiga maksud yaitu sebagai anjing yang digunakan untuk berburu, anjing yang digunakan untuk menjaga hewan ternak dan anjing yang digunakan untuk menjaga tanaman.
Bagaimana Memanfaatkan Anjing untuk Menjaga Rumah?
Ibnu Qudamah rahimahullah pernah berkata,
وَإِنْ اقْتَنَاهُ لِحِفْظِ الْبُيُوتِ ، لَمْ يَجُزْ ؛ لِلْخَبَرِ .وَيَحْتَمِلُ الْإِبَاحَةَ .وَهُوَ قَوْلُ أَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ ؛ لِأَنَّهُ فِي مَعْنَى الثَّلَاثَةِ ، فَيُقَاسُ عَلَيْهَا .وَالْأَوَّلُ أَصَحُّ ؛ لِأَنَّ قِيَاسَ غَيْرِ الثَّلَاثَةِ عَلَيْهَا ، يُبِيحُ مَا يَتَنَاوَلُ الْخَبَرُ تَحْرِيمَهُ . قَالَ الْقَاضِي : وَلَيْسَ هُوَ فِي مَعْنَاهَا ، فَقَدْ يَحْتَالُ اللِّصُّ لِإِخْرَاجِهِ بِشَيْءِ يُطْعِمُهُ إيَّاهُ ، ثُمَّ يَسْرِقُ الْمَتَاعَ .
“Tidak boleh untuk maksud itu (anjing digunakan untuk menjaga rumah dari pencurian) menurut pendapat yang kuat berdasarkan maksud hadits (tentang larangan memelihara anjing). Dan memang ada pula ulama yang memahami bolehnya, yaitu pendapat ulama Syafi’iyah (bukan pendapat Imam Asy Syafi’i, pen). Karena ulama Syafi’iyah menyatakan anjing dengan maksud menjaga rumah termasuk dalam tiga maksud yang dibolehkan, mereka simpulkan dengan cara qiyas (menganalogikan). Namun pendapat pertama yang mengatakan tidak boleh, itu yang lebih tepat. Karena selain tiga tujuan tadi, tetap dilarang. Al Qodhi mengatakan, “Hadits tersebut tidak mengandung makna bolehnya memelihara anjing untuk tujuan menjaga rumah. Si pencuri bisa saja membuat trik licik dengan memberi umpan berupa makanan pada anjing tersebut, lalu setelah itu pencuri tadi mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah”. (Al Mughni, 4/324)
Walaupun sebagian ulama membolehkan memanfaatkan anjing untuk menjaga rumah, namun itu adalah pendapat yang lemah yang menyelisihi hadits yang telah dikemukakan di atas.
Biar Rumah Aman, Tawakkal itu Kuncinya
Sebagian orang menyangka bahwa menjaga rumah mesti dengan menyewa satpam atau dengan penjaga yang haram yaitu anjing. Bahkan yang senang dipilih adalah anjing karena tanpa biaya bulanan. Padahal sebaik-baik tempat bergantung adalah pada Allah Yang Maha Mencukupi dan sebaik-baik tempat bergantung. Meskipun ada satpam atau anjing penjaga sekalipun, kalau Allah takdirkan rumah kecolongan, yah pasti kecolongan. Karena satpam dan anjing tadi bisa saja dikelabui oleh si pencuri. Maka tawakkal itu adalah kunci utama. Tawakkal adalah bersandarnya hati pada Allah dengan disertai usaha semaksimal mungkin.
Allah Ta’ala berfirman,
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ
Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar, dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. dan Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath Tholaq: 2-3). Ath Thobari rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa bertakwa pada Allah dan menyandarkan urusannya pada Allah, maka Allah yang mencukupinya.”(Tafsir Ath Thobari, 23/46)
Menghidupkan rumah dengan dzikir dan ibadah pun bisa menjaga rumah dari gangguan makhluk jahat termasuk pencuri. Dzikir yang bisa dirutinkan setiap pagi dan sore agar melindungi dari berbagai gangguan adalah sebagai berikut,
بِسْمِ اللهِ لاَ يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَيْءٌ فِي اْلأَرْضِ وَلاَ فِي السَّمَاءِ وَهُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
Bismillahilladzi laa yadhurru ma’as mihi syai-un fil ardhi wa laa fis samaa’, wa huwas samii’ul ‘aliim” [Dengan nama Allah yang bila disebut, segala sesuatu di bumi dan langit tidak akan berbahaya, Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui] (Dibaca 3 x). Dalam hadits ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa barangsiapa yang mengucapkan dzikir ini sebanyak tiga kali di shubuh hari dan tiga kali di sore hari, maka tidak akan ada yang memudhorotkannya. (HR. Abu Daud no. 5088, 5089, At Tirmidzi no. 3388, Ibnu Majah no. 3869, Ahmad (1/72). Syaikh Ibnu Baz menyatakan bahwa sanad hadits tersebut hasan dalam Tuhfatul Akhyar hal. 39)
Rajin shalat sunnah di rumah juga bisa melindungi dari berbagai kejelekan atau gangguan.[1] Sebagaimana terdapat hadits dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا خَرَجْتَ مِنْ مَنْزِلِكَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ يَمْنَعَانِكَ مِنْ مَخْرَجِ السُّوْءِ وَإِذَا دَخَلْتَ إِلَى مَنْزِلِكَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ يَمْنَعَانِكَ مِنْ مَدْخَلِ السُّوْءِ
Jika engkau keluar dari rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka’at yang dengan ini akan menghalangimu dari kejelekan yang berada di luar rumah. Jika engkau memasuki rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka’at yang akan menghalangimu dari kejelekan yang masuk ke dalam rumah.” (HR. Al Bazzar, hadits ini shahih. Lihat As Silsilah Ash Shohihah no. 1323).
Daripada menjaga rumah dengan anjing yang najis dan haram, maka melindungi rumah dengan dzikir dan ibadah yang kami contohkan tentu lebih utama.
Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.
 —
Panggang-Gunung Kidul, 30 Jumadal Ula 1432 H (03/05/2011)
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Selasa, 05 Februari 2013

TEMPAT TINGGAL: Cerita Musso, tokoh PKI yang ternyata anak kiai be...

TEMPAT TINGGAL: Cerita Musso, tokoh PKI yang ternyata anak kiai be...: IR. BAMBANG SUTRISNO Temuan baru muncul mengungkap siapa sebenarnya Musso atau Munawar Musso alias Paul Mussote (nama ini tertulis dala...

IR. BAMBANG SUTRISNO

Cerita Musso, tokoh PKI yang ternyata anak kiai besar

IR. BAMBANG SUTRISNO


Temuan baru muncul mengungkap siapa sebenarnya Musso atau Munawar Musso alias Paul Mussote (nama ini tertulis dalam novel fiksi Pacar Merah Indonesia karya Matu Mona), tokoh komunis Indonesia yang memimpin Partai Komunis Indonesia (PKI) pada era 1920-an. Nama Musso terus berkibar hingga pemberontakan Madiun 1948.

Musso dilahirkan di Kediri, Jawa Timur 1897. Sering disebut-sebut, Musso adalah anak dari Mas Martoredjo, pegawai kantoran di Kediri. Penelusuran merdeka.com mengungkap cerita lain, bahwa Musso ternyata putra seorang kiai besar di daerah Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Kiai besar itu adalah KH Hasan Muhyi alias Rono Wijoyo, seorang pelarian pasukan Diponegoro.

Kabar bahwa Musso diragukan sebagai anak Mas Martoredjo muncul dari informasi awal Ning Neyla Muna (28), keluarga Ponpes Kapurejo, Pagu, Kediri yang menyebut Musso itu adalah keluarga mereka.

Sulit untuk dipercayai, jika Musso anak pegawai kantoran biasa di desa, bisa menjadi pengikut Stalin dan fasih berbahasa Rusia. Bahkan untuk berteman dengan Stalin dan bisa melakukan aktivitasnya yang menjelajah antarnegara hanya bisa dilakukan oleh orang-orang kaya di masa itu.

Kalau bukan anak orang berpengaruh, sulit pula baginya menjadi pengurus Sarekat Islam pimpinan H.O.S Tjokroaminoto. Selain di Sarekat Islam, Musso juga aktif di ISDV (Indische Sociaal-Democratishce Vereeniging atau Persatuan Sosial Demokrat Hindia Belanda).

Saat di Surabaya Musso pernah kos di Jl. Peneleh VII No. 29-31 rumah milik HOS Tjokroaminoto, guru sekaligus bapak kosnya. Selain Musso di rumah kos itu juga ada Soekarno, Alimin, Semaun, dan Kartosuwiryo.

Musso, Alimin, dan Semaun dikenal sebagai tokoh kiri Indonesia. Sedangkan nama yang terakhir, menjelma menjadi tokoh Darul Islam, ekstrem kanan. Mereka dicatat dalam sejarah perjalanan revolusi di Indonesia.

Saat kos itu, Musso menjadi salah seorang sumber ilmu Bung Karno dalam setiap percakapan. Seperti misalnya saat Musso menyoal penjajahan Belanda, "Penjajahan ini membuat kita menjadi bangsa kuli dan kuli di antara bangsa-bangsa."

Merdeka.com menemui KH Mohammad Hamdan Ibiq, pengasuh Ponpes Kapurejo, Pagu Kediri untuk bertanya tentang siapa Musso. "Saya hanya mengetahui Musso memang keluarga besar Ponpes Kapurejo, namun yang paham itu adalah KH Muqtafa, paman kami. Yang saya pahami Musso itu anak gawan (bawaan), jadi saat KH Hasan Muhyi menikahi Nyai Juru, Nyai Juru sudah memiliki putra salah satunya Musso. Makam keduanya berada di komplek Pondok Pesantren Kapurejo," kata Gus Ibiq paggilan akrab KH Hamdan Ibiq, akhir bulan lalu.

Penelusuran dilanjutkan ke rumah KH Muqtafa di Desa Mukuh, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri. Tiba di rumah KH Muqtafa, si empunya rumah tampak sedang asyik mutholaah kitab kuning (membaca dan memahami kitab kuning) tepat di depan pintu rumahnya.

Setelah mengucapkan salam dan dijawab, kemudian Kyai Tafa mempersilakan masuk. Rumah lelaki pensiunan pegawai Departemen Agama ini tampak asri, tembok warna putih dan ada bagian gebyog kayu jati yang menandakan pemiliknya orang lama. Ditambah beberapa hiasan kaligrafi Arab yang ditulis dengan indah menempel di antara dinding rumahnya. Selanjutnya Kiai Tafa masuk ke rumah induk dan berganti pakaian yang semata-mata dia lakukan untuk menghormati tamunya.

Lima menit berlalu, Kiai Tafa keluar dan menanyakan maksud kedatangan. Sebelumnya lelaki yang sudah tampak uzur ini menyatakan meski keturunan keluarga pesantren, dia tak memiliki santri. Sebab dia harus menjadi pegawai negeri dan berpindah-pindah tempat.

"Mau bagaimana lagi memang harus seperti itu," kata Kiai Tafa membuka perbincangan.

Setelah mengutarakan maksud dan tujuan untuk mengetahui sejarah Ponpes Kapurejo, kemudian penuh semangat, Kiai Tafa menjelaskan secara gamblang dengan suara yang sangat berwibawa.

Belum membuka pembicaraan tentang Musso, merdeka.com hanya ingin mengetahui arah pembicaraannya seperti yang disampaikan Gus Ibiq, bahwa Kyai Tafa –lah yang menjadi kunci silsilah keluarga Pondok Pesantren, Kapurejo.

"KH Hasan Muhyi itu orang Mataram, sebenarnya namanya adalah Rono Wijoyo. Beliaulah pendiri Pondok Pesantren Kapurejo. Beliau menikah sebanyak tiga kali, istri pertamanya adalah Nyai Juru. Dari pernikahannya yang pertama itu KH Hasan Muhyi diberikan 12 putra. Dan maaf salah satunya mungkin orang mengenal dengan nama Musso," ujar Kiai Tafa yang sedikit canggung ketika menyebut nama Musso.

Meski canggung, Kiai Tafa kembali menegaskan itulah fakta sejarah. "Mau bagaimana lagi itulah fakta sejarah," tukasnya.


sumber: http://id.berita.yahoo.com/cerita-musso--tokoh-pki-yang-ternyata-anak-kiai-besar-054859100.html